Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan Presiden Dihapus, Waka MPR: Sudah Seharusnya…

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 16:52
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eddy Soeparno, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan dukungan terhadap Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari amanat reformasi yang telah diperjuangkan secara konsisten dalam berbagai kebijakan dan agenda politik.

"Dalam UUD NRI 1945 sangat jelas bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," ungkap Eddy dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Eddy menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah mendorong agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya sehingga memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Hapus Kolom Agama di KTP dan KK

"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa dengan terbukanya peluang lebih luas bagi calon presiden dan wakil presiden, masyarakat dapat memilih kandidat terbaik di antara sejumlah kandidat yang berkualitas.

"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan, dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," tegas Eddy.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga: Dulu MK Tak Bolehkan Mahasiswa Gugat Presidential Threshold, Kenapa Sekarang Bisa?

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, MK berpendapat bahwa ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, MK mengamati bahwa dinamika politik di Indonesia cenderung mengarah pada pola yang membatasi pemilu presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Situasi ini, menurut MK, dapat memperburuk polarisasi di masyarakat yang berpotensi mengancam keutuhan negara jika tidak segera diantisipasi.

x|close