Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama RI tengah mempersiapkan mitigasi atas kabar kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan usia jamaah haji lansia.
Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief, menyebutkan bahwa pemerintah Saudi dikabarkan akan membatasi jamaah berusia di atas 90 tahun untuk berangkat haji.
"Kami mendengar kabar ini sejak kemarin, tetapi masih menunggu surat resmi dari Saudi. Informasi awal menyebutkan bahwa jamaah di atas 90 tahun mungkin tidak akan diizinkan lagi," ujar Hilman dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 3 Januari 2024.
Baca Juga: Anggota DPR Usul Biaya Haji Turun dengan Tekan Biaya Penerbangan
Selain itu, pemerintah Saudi juga dikabarkan akan membatasi prosentase jamaah lansia dengan rentang usia 70 hingga 80 tahun. Kebijakan ini menjadi perhatian, mengingat Indonesia memiliki sistem prioritas untuk jamaah lansia sebesar 10% dari total kuota haji.
"Ini penting untuk kami cermati, terutama bagi lansia yang masuk prioritas pemberangkatan. Kami sedang menelusuri kembali data jamaah untuk menyesuaikan dengan kemungkinan kebijakan baru ini," ujarnya.
Baca Juga: DPR Soroti Usulan Penurunan Biaya Haji yang Hanya Rp20 Ribu
Kementerian Agama, bersama tim kesehatan haji, juga akan mengkaji data jamaah berdasarkan usia, riwayat kesehatan, dan tingkat kematian. Data ini diperlukan untuk menyusun argumen berbasis konsep istitoah, yakni kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah haji.
"Kami sedang mengembangkan konsep ini, dan mudah-mudahan bisa diterapkan tahun ini. Istitoah akan menjadi panduan utama bagi jamaah dalam menentukan kesiapan mereka untuk berhaji," jelas Dirjen PHU.