2 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Disanksi Demosi 8 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 16:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ntvnews.id, Jakarta - Ada dua lagi polisi yang dijatuhi sanksi gara-gara memeras warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua polisi ini disanksi demosi melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis, 2 Januari 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sanksi demosi itu dijatuhkan terhadap polisi berinisial DF dan S.

Keduanya disidang secara terpisah. Sidang etik DF digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.20 WIB dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. Dalam sidang tersebut, total terdapat delapan saksi yang dihadirkan.

Sementara sidang etik terhadap S, dimulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.25 WIB dengan Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. Adapun saksi yang turut diperiksa dalam sidang sebanyak lima orang.

Trunoyudo mengatakan, kedua majelis KKEP menilai bahwa DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (DF dan S) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," ujarnya.

Atas perbuatannya, DF dan S dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun. "Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum," ucapnya.

Walau demikian, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Di samping sanksi demosi, DF dan S juga dijatuhi hukuman penempatan khusus masing-masing 30 dan 20 hari dan juga sanksi etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

DF dan S juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan

"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," tuturnya.

Sebelumnya, tiga polisi yang merupakan pejabat Polda Metro Jaya yang dicopot, dipecat secara tidak hormat dari Polri akibat terbukti terlibat pemerasan warga Malaysia di DWP.

Mereka antara lain mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya juga banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu.

x|close