Ntvnews.id, Bogor - Seorang pria berinisial AS (35) mencabuli anak berusia 10 tahun di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku telah ditahan, dan kasusnya sedang diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah warga meluapkan kemarahan mereka dengan mencaci maki pelaku. Kemarahan warga meningkat setelah mengetahui perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku.
"Abisin, abisin," terdengar suara seorang pria dalam video tersebut, Jumat, 3 Januari 2025.
Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)
Sementara itu, Kapolsek Sukaraja AKBP Birman Simanullang mengonfirmasi peristiwa ini. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi.
"Binmas dan Babinsa telah mengamankan diduga pelaku pecabulan anak di bawah umur," kata Birman dalam keterangannya, kepada wartawan.
Saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kronologi atau detail lain terkait insiden tersebut. Selanjutnya, pelaku yang berinisial AS telah dibawa ke Unit PPA Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ilustrasi Penganiayaan atau Kekerasan pada Anak (Pixabay)
"Kita serahkan ke Unit Reskrim Polres Bogor dengan membawa mobil patroli Polsek Sukaraja. Jadi lidik sidiknya di Polres," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru menyampaikan bahwa pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AS dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun," ucap Ndaru.