PDIP Tunduk pada Putusan MK Terkait Penghapusan Presidential Threshold

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 18:07
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah. (ANTARA/HO-PDI Perjuangan)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kesediaannya untuk mengikuti dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, Said Abdullah, menjelaskan bahwa dengan adanya Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik yang harus memenuhi 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau mendapatkan 25 persen suara sah nasional pada Pemilu DPR, kini tidak berlaku lagi.

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat," ujar Said dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta pada Jumat, 3 Januari 2025.

Said melanjutkan, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK juga meminta kepada pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, untuk membuat pengaturan baru dalam UU yang bertujuan agar tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang jumlahnya terlalu banyak, yang berpotensi mengganggu prinsip pemilu presiden dan wakil presiden yang dilakukan langsung oleh rakyat.

Baca juga: Rieke Dilaporkan ke MKD soal PPN 12 Persen, Politikus PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibuarkan

MK dalam pertimbangannya mengarahkan pembentuk UU untuk melakukan penyesuaian konstitusional, dengan tetap mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya, yaitu memastikan bahwa semua partai politik berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat pada persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

Namun, usulan tersebut harus tetap memperhatikan agar tidak ada dominasi dari satu partai atau gabungan partai yang mengurangi variasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam proses penyesuaian konstitusional tersebut, MK juga meminta agar pembuat UU melibatkan partisipasi dari semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

"Menanggapi pertimbangan dalam putusan tersebut, kami tentu akan menjadikannya pedoman dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang akan dilakukan antara Pemerintah dan DPR," ujar Anggota DPR tersebut.

Said menegaskan bahwa tujuan pembahasan Pasal 222 dalam UU Pemilu di DPR adalah untuk memperkuat dukungan politik di DPR terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Dukungan yang kuat dari DPR diyakini akan memudahkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam menjalankan agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, Said mengatakan bahwa DPR akan menerapkan mekanisme penyesuaian konstitusional yang diminta oleh MK, melalui kerja sama atau koalisi antara partai-partai politik dalam pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan mekanisme kerja sama partai yang tidak mengurangi hak masing-masing partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden, kata Said, diharapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memperoleh dukungan politik yang solid di DPR.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Penyidikan Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Selain itu, Said menambahkan bahwa penyesuaian konstitusional yang diminta MK dalam pertimbangan putusannya juga memberikan peluang bagi Parlemen untuk menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden yang lebih menekankan pada aspek kepemimpinan, pengalaman publik, pemahaman tentang kenegaraan, serta rekam jejak integritas.

Dengan demikian, penggunaan hak dari seluruh partai untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden akan lebih mengutamakan kualitas calon yang bersangkutan.

"Pengujian syarat-syarat kualitatif untuk calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan oleh perwakilan lembaga negara dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari proses penetapan calon presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tutup Said.

(Sumber: Antara)

x|close