Ntvnews.id, Jakarta - Kinerja kepolisian dipertanyakan dalam penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih di Cirebon pada tahun 2016 silam, Vina dan Rizky atau Eky. Salah satu penyebabnya, dua dari tiga nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mendadak 'dihapus'. Nama DPO yang diralat ialah Andi dan Dani. Sontak keputusan itu memunculkan kecurigaan dari publik.
Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara mengenai 'hilangnya' nama dua DPO, sehingga tersisa Pegi Setiawan alias Perong, yang telah ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, diralatnya nama dua DPO lantaran belum adanya bukti yang mencukupi yang memperlihatkan Andi dan Dani terlibat.
"Alat bukti yang mengarah kedua orang ini belum ada," ujar Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Bahkan, lanjut Sandi, ada saksi yang mengungkapkan kepada polisi, bahwa dua nama tersebut fiktif.
"Bahkan ada keterangan saksi itu menyampaikan dua nama itu fiktif," kata Sandi.
Sandi tak menjelaskan siapa saksi tersebut. Termasuk tujuan dari diadakannya saksi fiktif. Namun perihal ini pernah disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi. Bahwa, dimunculkannya nama pelaku fiktif, dalam rangka membebankan kesalahan ke orang yang sesungguhnya tak pernah ada. Tujuannya agar para pelaku yang tengah diadili, bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Sandi menegaskan, Polda Jabar sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Termasuk saat berhasil menangkap Pegi.
"Terkait kasus Vina, Polda Jabar sudah kerja keras untuk melakukan penyidikan lanjutan tentang kasus tersebut, 1 DPO sudah diamankan," jelas dia.
Vina Cirebon. (Instagram)
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan memastikan total tersangka dalam kasus ini sebanyak sembilan orang, bukan sebelas. Sebab, dua dari tiga DPO, ternyata merupakan hasil pengakuan yang tidak benar.
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," ujar Surawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan pun menjelaskan mengapa hal ini berbeda dengan keterangan polisi sebelumnya. Walau begitu, apabila ada hal-hal yang menunjukkan adanya tersangka lainnya, ia bakal menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam," kata dia.
"Jadi tidak ada tersangka lain, namun apabila di kemudian hari muncul tersangka lain, ya, kita periksa. Namun sejauh ini fakta di penyidikan kami tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga, jadi semua tersangka sembilan, bukan sebelas," imbuh Surawan.