Ntvnews.id, Solo - Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Joko Widodo (Jokowi), meminta agar masyarakat menghargai keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
"Keputusan itu sudah final dan mengikat, kita semua harus menghormati keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi," ungkapnya di Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat, 3 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, ke depan akan terbuka lebih banyak pilihan untuk calon presiden dan wakil presiden.
"Harapannya memang seperti itu," ujarnya.
Jokowi juga berharap agar keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang dalam membuat undang-undang, yaitu DPR RI.
Baca juga: Dulu MK Tak Bolehkan Mahasiswa Gugat Presidential Threshold, Kenapa Sekarang Bisa?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan alasan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di ruang sidang pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam pertimbangan keputusan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa menurut risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI 1945, hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
(Sumber: Antara)