Ntvnews.id, Depok - Kota Depok mencatatkan angka yang mencengangkan terkait perceraian. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 2.775 kasus perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Depok.
Bulan Juli 2024 mencatatkan angka perceraian tertinggi dengan total 288 putusan, baik itu cerai talak maupun gugatan. Angka tersebut mengungkapkan adanya ketidakcocokan yang semakin sulit diatasi oleh sejumlah pasangan.
Berdasarkan informasi dari Radar Depok, meski angka perceraian tahun 2024 terbilang tinggi, terjadi sedikit penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada 2023, jumlah putusan perceraian mencapai 2.843 kasus, menunjukkan bahwa meski masih banyak pasangan yang berpisah, ada harapan untuk pemulihan hubungan.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Depok, Samsudin, menjelaskan bahwa sebagian besar perceraian ini disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.
Dari total 2.775 kasus perceraian, sebanyak 2.179 kasus di antaranya dipicu oleh konflik yang tak kunjung selesai. Ini menunjukkan bahwa komunikasi yang buruk dan ketidakmampuan menyelesaikan perbedaan menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk kondisi rumah tangga.
Meskipun jumlah perceraian yang diputuskan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.775, Pengadilan Agama Kota Depok menerima total 3.582 perkara. Ini mencakup baik cerai talak maupun gugatan, menunjukkan bahwa banyak pasangan yang terlibat dalam proses hukum perceraian, baik yang sudah mencapai keputusan maupun yang masih dalam tahap proses.
Dengan meningkatnya jumlah perceraian, penting bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya komunikasi dalam pernikahan serta kesadaran akan peran mediasi dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.