2 Polisi Disidang Etik Terkait Pemerasan WN Malaysia di DWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 17:35
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terhadap polisi terduga pemeras warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ada dua polisi yang disidang kali ini.

"Sedang berlangsung sidang KKEP pada Jumat, 3 Januari 2025 terhadap terduga pelanggar berinisial SM dan terduga pelanggar berinisial FRS. Proses masih berjalan," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat, 3 Januari 2025.

Sidang yang dilaksanakan secara maraton ini, merupakan langkah Polri dalam menindak tegas personelnya yang melanggar aturan. Hal ini juga wujud keterbukaan dalam penanganan pelanggaran. 

"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan. Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tuturnya.

Trunoyudo memastikan, sidang yang dipimpin oleh majelis sidang KKEP melibatkan pihak eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ini juga merupakan wujud partisipasi dan transparansi kepada masyarakat.

Dengan digelarnya sidang ini, total sudah tujuh polisi yang diproses etik. Lima di antaranya telah diputus. Tiga polisi dipecat secara tidak hormat atau PTDH, dua polisi lainnya terkena demosi 8 tahun.

Dua polisi yang dijatuhi sanksi demosi, berinisial DF dan S. Di samping demosi, DF dan S juga dijatuhi hukuman penempatan khusus masing-masing 30 dan 20 hari dan juga sanksi etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

DF dan S juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Selanjutnya, polisi yang dipecat antara lain mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Lima polisi tersebut banding atas sanksi yang dijatuhkan.

x|close