MK Hapus Presidential Threshold, DEEP Apresiasi: Momentum Perbaikan Demokrasi Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jan 2025, 20:14
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati (Dok: NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Setelah melalui proses yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, adalah inkonstitusional.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, hak politik rakyat, dan kedaulatan rakyat. Selain itu, aturan ini dinilai mencederai moralitas, rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengapresiasi langkah progresif MK tersebut.

Menurutnya, aturan presidential threshold selama ini tidak berbasis pada kajian akademis yang komprehensif serta penghitungan yang transparan, akuntabel, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip pemilu.

"Saat ini pembuat undang-undang menjadi kunci. Apakah akan menjadikan pedoman dalam menyusun RUU Pemilu atau seperti sebelumya yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi," katanya dalam keterangan pers yang diterima ntvnews, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia juga optimis bahwa langkah ini dapat meminimalisir politik pragmatisme partai dan mendorong demokrasi yang lebih sehat. Dengan dukungan positif dari elite partai politik, demokrasi Indonesia diharapkan semakin kuat.

"Melihat respon seluruh elite di setiap partai itu positif, sehingga saya memiliki harapan besar bahwa demokrasi kita semakin lebih baik lagi. Hal ini akan meminimalisir politik pragmatisme partai-partai," sambung dia.

Berikut adalah poin-poin sikap resmi DEEP terkait putusan MK:

1. Mengapresiasi Putusan MK yang berani mengembalikan demokrasi ke khittah dan menunjukkan lembaganya sebagai the guidance of constitutional democracy.

2. Saat ini, pembuat undang-undang menjadi kunci. Apakah akan menjadikan pedoman dalam menyusun RUU Pemilu atau melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena kepentingan politik pragmatis? Pembuat UU harus menerapkan prinsip meaningfull participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam melakukan rekayasa konstitusional atas putusan MK terkait dengan penghapusan presidential threshold.

3. Mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi secara merit system, memperkuat kelembagaan partai, transaparan dan akuntabel untuk menghadirkan internal partai yang bersih dan jujur dan tegaknya sistem demokrasi. Partai politik sudah seharusnya memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas, kapabilitas, bukan malah menjadi penghalang ;

4. Potensi lahirnya partai politik baru dan banyaknya calon presiden dan wakil presiden mengharuskan lembaga terkait untuk bisa mempersiapkan strategi dan komunikasi politik agar masyarakat mendapatkan informasi secara berkeadilan termasuk memperketat pencalonan partai politik. Partai politik terbuka, maka akan membuat demokrasi semakin inklusif

5. Meminta masyarakat untuk terus mengawal putusan MK ini sampai dengan peruabahan di RUU Pemilu, jangan sampai lengah dan memunculkan permasalahan baru

6. Mendorong pemerintah dan DPR untuk senantiasa konsisten melibatkan partisipasi publik dan memberikan kemudahan akses agar bisa mengawal putusan MK ini secara maksimal. DPR memiliki peranan yang sangar vital untuk memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan.

x|close