MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tidak Harus 30 Tahun Saat Mendaftar Cagub

NTVNews - 30 Mei 2024, 13:44
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota soal syarat usia minimal para calon. 

Uji materi tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Setelah adanya putusan MA, kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. 

Dalam putusan MA, mereka yang baru menginjak usia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, maka bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Begitu pula dengan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota bisa kurang dari 25 tahun. 

Gedung Mahkamah Agung RI <b>(Google Maps)</b> Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

"Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi," demikian isi putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 yang dilansir dari laman resmi MA. 

Pemohon dalam hal ini bernama Ahmad Ridha Sabana sedangkan yang mengadili adalah ketua majelis hakim yaitu Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah. Sebelumnya, bunyi Pasal 4 ayat (1) adalah sebagai berikut:

Halaman
x|close