Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Frangky Sompie, sedang diperiksa terkait pengetahuannya mengenai data perlintasan Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus korupsi.
"Penyidik tengah menggali informasi mengenai apa yang diketahui Ronny Sompie terkait data perlintasan Harun Masiku dan mengenai tugasnya sebagai Dirjen Imigrasi pada waktu itu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ronny dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, Hasto Kristiyanto (HK), dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Dalam proses ini, Ronny Sompie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terkait ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
Tessa, yang juga berpengalaman sebagai penyidik, menyatakan bahwa tim penyidik akan terus memanggil pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini.
"Penyidik masih mendalami semua keterangan saksi dan akan memanggil mereka yang memiliki pengetahuan terkait keberadaan Harun Masiku serta peran dalam perkara ini, termasuk soal suap yang melibatkan Wahyu Setiawan," ujar Tessa.
Dalam kesempatan terpisah, Ronny Frangky Sompie menyampaikan bahwa dia telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait perlintasan Harun Masiku.
“Pertanyaan yang diajukan kepada saya berkaitan dengan tanggung jawab saya sebagai Dirjen Imigrasi pada 2020, saat Harun Masiku keluar dan masuk Indonesia pada 6 dan 7 Januari 2020,” jelas Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Ronny mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima 22 pertanyaan terkait kasus Harun Masiku, namun dia memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci apa yang ditanyakan oleh penyidik.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dan pengacara Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Setyo menambahkan bahwa Hasto juga mengarahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
"Hasto, bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, melakukan suap terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan uang sejumlah 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS antara 16 dan 23 Desember 2019," jelas Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, yaitu tindakan menghalangi penyidikan.
Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wahyu Setiawan Terkait Kasus Korupsi Hasto Kristiyanto
Setyo merinci bahwa Hasto terlibat dalam sejumlah tindakan yang menghalangi proses penyidikan, seperti menginstruksikan pihak-pihak tertentu untuk merusak barang bukti dan memberikan arahan agar saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih di KPU.
Meskipun demikian, Harun Masiku tidak pernah hadir dalam panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, ada pula pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, kini sedang menjalani hukuman dengan bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
(Sumber: Antara)