Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijadwalkan pada tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, di Istana Kepresidenan Bogor pada hari Jumat, 3 Januari 2025.
“Tujuan kami adalah untuk menghapuskan seluruh utang sekitar 1 juta pelaku UMKM tersebut agar mereka bisa memulai kembali dengan kondisi bersih dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pinjaman lagi,” ujarnya.
Maman menjelaskan bahwa pada tahap pertama, sebanyak 67 ribu UMKM akan merasakan manfaat dari program ini, dengan total utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.
Baca juga: Menteri Maman Ungkap 70.000 Pelaku UMKM Tercatat Dapat Penghapusan Utang
“Minggu depan, pada minggu kedua Januari, sesuai pembicaraan dengan Presiden, kami akan meluncurkan program ini, dengan mengundang sekitar 3 ribu pelaku UMKM untuk menghapuskan utang mereka,” kata Maman.
Maman menekankan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak akan menyebabkan masalah keuangan pada bank-bank milik negara yang terlibat dalam proses penghapusan buku tersebut.
“Jika utang telah dimasukkan dalam daftar penghapusan buku, maka debitur tersebut akan di-blacklist karena tidak mampu membayar, dan ini tentunya merugikan bank. Namun, meskipun ada pelaku UMKM yang sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, masih banyak yang terdaftar dan ingin melanjutkan akses pembiayaan, sehingga mereka perlu dihapuskan dari daftar tersebut,” jelasnya.
Pembaruan mengenai kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan utang macet untuk UMKM. Peraturan tersebut telah ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024.