Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini berlaku khusus untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah, termasuk kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah. Namun, tidak semua kendaraan terkena dampak langsung dari kenaikan ini.
Lalu, kendaraan jenis apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut? Berikut adalah ulasan selengkapnya, dilansir dari Antara.
Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)
Kenaikan PPN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Regulasi tersebut merinci jenis-jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak tambahan, sesuai dengan spesifikasi teknis seperti kapasitas mesin (cc) dan jumlah roda.
Kendaraan bermotor untuk angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 penumpang, termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarifnya bervariasi mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya.
Tarif pajak untuk kendaraan dalam kategori ini lebih tinggi, mulai dari 40 persen hingga 70 persen, sesuai dengan kapasitas mesin dan fitur kendaraan tersebut.
Tidak hanya mobil, motor juga masuk dalam daftar. Berdasarkan pasal 22 PMK tersebut, kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc dikenai tarif sebesar 60 persen.
Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc.
Kemudian kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc, atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.