Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tarif maksimal sebesar Rp1 juta untuk pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji tahun 2025. Kebijakan ini dibuat sebagai tanggapan atas laporan beberapa daerah yang menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan hingga mencapai Rp2 juta.
Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji di Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Muhammad Imran, menyatakan bahwa keputusan tersebut adalah hasil diskusi dengan berbagai pihak di Kemenkes dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Kami mengkaji ulang komponen biaya pemeriksaan kesehatan di berbagai daerah. Misalnya, di Tasikmalaya tarifnya mencapai Rp1.100.000, sedangkan di Jakarta hanya Rp750.000. Berdasarkan hasil evaluasi, tarif tertinggi sebesar Rp1.000.000 masih dinilai wajar dan memungkinkan," kata Imran, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam menetapkan batas tarif ini, Kemenkes mempertimbangkan berbagai peraturan daerah yang memengaruhi biaya pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji. Kebijakan tarif tertinggi ini diharapkan menjadi pedoman bagi daerah yang sebelumnya mematok tarif lebih dari Rp1 juta.
"Bagi daerah yang sudah menetapkan tarif di bawah Rp1 juta, kami mengimbau agar tetap berpedoman pada tarif yang berlaku saat ini, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan biaya pelayanan di fasilitas kesehatan," tambahnya.
Surat edaran yang mengatur batasan tarif ini telah diterbitkan dan menjadi dasar hukum bagi penyesuaian tarif di tingkat daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji sekaligus mendorong terciptanya standar pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.