Trump Bakal Dijatuhkan Vonis Sebelum Pelantikan Jadi Presiden AS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 05:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump. Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump. (ANTARA/Anadolu)

Ntvnews.id, Washington DC - Hakim di New York yang menangani kasus uang tutup mulut yang melibatkan Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan bahwa vonis akan dijatuhkan sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang. Hakim tersebut juga menyatakan tidak condong untuk memberikan hukuman penjara dalam kasus ini.

Dilansir dari Anadolu, Minggu, 5 Januar 2025, Hakim Juan Merchan, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa Trump dapat hadir secara langsung atau melalui konferensi virtual saat vonis dijatuhkan pada 10 Januari mendatang.

Dalam putusan setebal 18 halaman, Merchan menegaskan keputusan sebelumnya yang mendukung putusan juri New York, sekaligus menolak berbagai mosi yang diajukan oleh tim hukum Trump untuk membatalkan kasus tersebut.

Baca Juga: Serangan Truk di New Orleans, Donald Trump: Ini Akibatnya Punya Perbatasan Terbuka dan Pemimpin Lemah!

Pada Jumat, 3Januari 2024 Merchan menjelaskan bahwa hukuman tanpa syarat, di mana Trump tidak diwajibkan mematuhi persyaratan tertentu, menjadi opsi yang lebih memungkinkan dibanding hukuman penjara.

"Pada tahap ini, pengadilan condong untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara," ujar Merchan, seraya menambahkan bahwa jaksa penuntut juga tidak merekomendasikan hukuman tersebut.

Vonis ini akan menjadikan Trump kembali ke Gedung Putih sebagai terpidana dalam kasus kriminal. Trump, yang kini berusia 78 tahun, menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Namun, para pakar hukum telah memperkirakan sejak sebelum kemenangan Trump dalam pemilu November lalu bahwa Merchan tidak akan menjatuhkan hukuman penjara.

Pada Mei lalu, Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan dokumen bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu 2016. Pembayaran itu bertujuan agar Daniels tidak membeberkan dugaan hubungan mereka pada 2006.

Baca Juga: Truk Tesla Meledak di Depan Hotel Donald Trump, Satu Tewas

Pengacara Trump telah berupaya membatalkan kasus ini, termasuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS sebelumnya yang memberikan kekebalan kepada mantan presiden atas tindakan resmi selama masa jabatan. Namun, Merchan menolak argumen tersebut sambil menegaskan bahwa kekebalan hukum akan berlaku setelah Trump resmi dilantik kembali.

"Dengan tidak adanya hambatan hukum untuk menjatuhkan hukuman, dan menyadari bahwa kekebalan presiden kemungkinan akan berlaku setelah terdakwa dilantik, pengadilan merasa perlu untuk menjadwalkan penjatuhan hukuman sebelum 20 Januari 2025," jelas Merchan.

x|close