Mantan Dirut Pertamina Dituntut 11 Tahun Penjara

NTVNews - 30 Mei 2024, 14:25
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dituntut 11 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.

"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa kala membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun," sambungnya.

JPU juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281 dan USD 104.016," kata jaksa.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara) Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. (Antara)

JPU menjelaskan, harta benda Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan.

Jaksa menyakini Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

x|close