DPR Khawatir dengan Perdagangan Minyak dan BBM di Indonesia

NTVNews - 30 Mei 2024, 14:35
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rapat Paniti Kerja Komisi VI Rapat Paniti Kerja Komisi VI (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI mencurigai tentang adanya aktivitas perdagangan minyak ilegal di Indonesia yang mungkin terlewat dari pengawasan Kementerian ESDM.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Hendrik Halomoan Sitompul dalam rapat dengar pendapat dengan Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Kamis, 30 Mei 2024.

Hendrik mengatakan bahwa meskipun tidak mengetahui sejauh mana pengawasan Ditjen Migas Kementerian ESDM terhadap perdagangan minyak di Indonesia, dirinya meyakini perdagangan minyak di Tanah Air seharusnya bisa dipantau dengan baik.

Rapat Paniti Kerja Komisi VI <b>(Istimewa)</b> Rapat Paniti Kerja Komisi VI (Istimewa)

"Tapi hari ini saya sangat khawatir perdagangan minyak dan BBM di Indonesia. Saya ndak tahu para pedagang atau agen itu mereka dapat minyak dari mana. Makanya kalau kita kenal money laundry, saya nyatakan di Indonesia terjadi oil and gas laundry," ungkap Hendrik dalam RDP, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga:

Pertamina Jamin Kebakaran Kilang di Balikpapan Tak Ganggu Suplai BBM

Pemerintah Cairkan Kompensasi BBM Solar dan Pertalite ke Pertamina Senilai Rp43,52 Triliun

"Karena ada BBM yang tidak seharusnya mereka miliki, tapi dilakukan perdagangan gelap di pasar." sambungnya.

Kemudian, Ia membeberkan dugaan contoh adanya temuan mengenai faktur bodong.

"Yang pasti setiap transaksi BBM itu ada minimal dua pajak, tapi ini tidak keluar. Karena mereka main antara PT A dan PT B, mereka buka faktur pajak tapi itu bodong semua," tambahnya.

Baca Juga:

Bukan Cuma BBM, Indonesia Impor Cabai hingga Bawang Putih dari Singapura

Konflik Iran-Israel Diyakini Tak Ganggu Cadangan BBM Nasional

Kemudian, lebih lanjut Hendrik meminta Plt Dirjen Migas untuk mendalami temuannya.

Hendrik juga desak Kementerian ESDM untuk panggil seluruh pemilik izin niaga umum (INU) migas.

x|close