Ntvnews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas akan diterapkan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dinamakan laporan aktivitas lalu lintas (traffic activity report) dengan menggunakan sistem penilaian berdasarkan kepatutan berkendara (merit point system).
"Sistem ini akan menjadi data penting untuk menilai perilaku masyarakat dalam berkendara dan berlalu lintas, dengan parameter berupa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada Minggu, 5 Januari 2025.
Irjen Pol. Aan mengungkapkan bahwa setiap pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin selama setahun. Jika mereka melanggar aturan ringan, satu poin akan dikurangi.
Jika terjadi pelanggaran dengan tingkat keparahan sedang, pengendara akan kehilangan tiga poin. Sedangkan untuk pelanggaran berat, lima poin akan dipotong.
"Jika seorang pengendara terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, maka 12 poin akan dikurangi. Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut," jelas Kakorlantas Polri.
Jika poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan ditarik atau diblokir. "Pada saat perpanjangan, mereka harus mengikuti prosedur ulang. Jika terjadi tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen," tambahnya.
Poin yang terkumpul ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Kami akan mencatat seberapa sering SIM tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan," jelasnya lebih lanjut.
Selain penghitungan poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini adalah salah satu langkah untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat," tutupnya.
(Sumber: Antara)