Pelaku Pembunuhan Sadis di Soreang, Polisi Cokok Tiga Anggota Geng Motor

NTVNews - 30 Mei 2024, 14:23
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan segan menembak di tempat para geng motor yang berbuat onar di Kabupaten Bandung. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan segan menembak di tempat para geng motor yang berbuat onar di Kabupaten Bandung.

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat (Jabar), meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis di Jalan Raya Gading Tutuka, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/5/2024).

Ketiga pelaku merupakan anggota geng motor. Pihak kepolisian hanya butuh waktu empat jam untuk meringkus para pelaku.

Polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku karena mencoba melawan saat ditangkap. Pelaku ditangkap bersama kedua rekannya yang masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, motif tersangka membunuh korban berinisial AK karena cemburu pacar pelaku selingkuh dengan korban.

Pelaku lalu meminta bantuan dua orang rekannya yang masih di bawah umur untuk melakukan penusukan.

Korban mengalami luka tusukan pada bagian dada dan sempat dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk diselamatkan. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong. 

Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya tidak akan segan menembak di tempat para geng motor yang berbuat onar di Kabupaten Bandung. 

"Hanya butuh waktu 4 jam tersangka bisa kami amankan. Pelaku adalah geng motor yang meresahkan masyarakat, maka kami melakukan tembak di tempat untuk geng motor. Kami menghimbau jangan coba-coba untuk membuat keresahan dan keonaran di Kabupaten Bandung, bakal kami tembak ditempat, seperti yang kami contohkan ini," ujar Kapolrestas Bandung, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Kamis (30/5/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup dan dilapisi lagi dengan Pasal 338 dan Pasal 55 bagi kedua pelaku yang tidak melakukan penganiayaan.

x|close