Pengadilan Seoul Tolak Permohonan Penangguhan Presiden Yoon Suk Yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2025, 18:11
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (ANTARA/Anadolu)

Ntvnews.id, Seoul - Pengadilan di Seoul pada Minggu, 5 Januari 2025, menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol, yang berusaha membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan yang ditujukan kepada kediaman presiden, menurut pernyataan pejabat pengadilan.

Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul, beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan permohonan untuk menangguhkan pelaksanaan surat perintah yang mereka anggap tidak sah.

Alasan penolakan permohonan tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pengadilan.

Tim hukum Yoon menyatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung," ujar Yun Gap-geun, pengacara Yoon.

Baca juga: Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Dimulai, Presiden Akan Hadir untuk Berikan Kesaksian

"Penolakan ini tidak berarti bahwa surat perintah tersebut sah secara hukum," tambahnya.

Pengadilan yang sama sebelumnya menyetujui surat perintah penahanan terhadap Yoon untuk diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam upaya darurat militer yang gagal pada 3 Desember lalu.

Pengadilan juga memberikan izin untuk penggeledahan kompleks kediaman presiden di pusat Seoul.

Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi yang menangani kasus darurat militer Yoon berusaha mengeksekusi surat perintah itu pada Jumat, 3 Januari 2025.

Namun, lembaga antikorupsi tersebut menarik petugasnya setelah terjadinya kebuntuan selama enam jam karena Pasukan Pengamanan Kepresidenan menghalangi akses ke lokasi tersebut.

Tim hukum Yoon berpendapat bahwa surat perintah tersebut cacat secara hukum, dengan alasan bahwa hakim telah memutuskan secara sewenang-wenang dengan menyatakan bahwa hukum pidana yang melarang eksekusi surat perintah penggeledahan atau penangkapan di area militer dan terbatas tidak berlaku dalam kasus Yoon.

(Sumber: Antara)

x|close