Gila! Bocah 10 Tahun Dicabuli OTK dengan Iming-iming Uang Rp5000

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jan 2025, 06:00
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang bocah menjadi korban pencabulan oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah kabupaten Bogor. Kasus ini terkuak kemarin, Minggu 5 Januari 2024.

Pelaku kemudian dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kasus ini bermula ketika korban berkunjung ke rumah anak pelaku, pada Rabu, 1 Januari 2025 siang. Mereka berdua sedang bermain bersama sebelum anak pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya untuk bermain lebih lanjut.Ketika anak pelaku pergi mandi, pelaku A memanfaatkan kesempatan ini untuk membujuk korban agar melakukan hubungan. Dengan memberikan uang sebesar Rp5000, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.Setelah kejadian itu, korban menerima uang tersebut dan diancam oleh pelaku untuk merahasiakan kejadian tersebut. Namun, malam harinya, korban merasa sakit dan ditemukan luka sobek pada bagian intimnya.Pelaku kemudian dijerat dengan Undang Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.#infokabupatenbogor #kabupatenbogor #infobogor #bogor #bogorterkini #beritabogor #bogornews #kabarbogor #bogorhits #bogorupdate," tulis akun infokabupatenbogor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Kabupaten Bogor & Sekitarnya (@infokabupatenbogor)

Pihak keluarga dan warga yang menjadi saksi melaporkan kasus pencabulan ini ke pihak berwajib.

Kronologinya, kasus ini bermula ketika korban berkunjung ke rumah anak pelaku, pada Rabu, 1 Januari 2025 siang. Mereka berdua sedang bermain bersama sebelum anak pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya untuk bermain lebih lanjut.

Ketika anak pelaku pergi mandi, pelaku A memanfaatkan kesempatan ini untuk membujuk korban agar melakukan hubungan. Dengan memberikan uang sebesar Rp5000, pelaku berhasil membujuk korban untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.

x|close