Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Pengamanan Kepresidenan atau Paspampres Korea Selatan pada Minggu membantah tuduhan bahwa, personelnya dilengkapi peluru tajam dan diperintahkan untuk menembak petugas dari lembaga penegak hukum atau lembaga sejenis Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, yang berupaya menahan Presiden Yoon Suk Yeol terkait kasus darurat militer.
Sebelumnya, tim penyelidik dari Partai Demokrat, partai oposisi utama Korea Selatan, mengklaim bahwa kepala dinas keamanan diduga memberikan instruksi untuk menggunakan peluru tajam terhadap petugas yang melaksanakan perintah penangkapan Presiden Yoon berdasarkan surat perintah pengadilan.
Baca Juga : Warga Korsel Tetap Demo di Tengah Badai Salju untuk Tangkap Mantan Presiden
"Kepala (Dinas Pengamanan Kepresidenan) Park Chong-jun tak memberi ataupun mempertimbangkan perintah menembakkan peluru tajam terhadap petugas Badan Investigasi Korupsi (KPK Korsel) untuk Pejabat Tinggi," demikian menurut dinas tersebut, Senin 6 Januari 2024.
Pihak Paspampres Korsel mengancam akan menempuh jalur hukum dan mengajukan tuntutan terhadap partai tersebut atas tuduhan penyebaran informasi palsu.
Dalam pernyataan terpisah, Park Chong-jun menyebut bahwa pelaksanaan surat perintah penangkapan yang dilakukan dengan "melanggar hukum dan norma" dianggap tidak dapat menjamin keselamatan Yoon Suk Yeol, yang saat ini statusnya sebagai presiden telah ditangguhkan.
Namun demikian, ia menyatakan siap bertanggung jawab jika keputusannya terkait situasi tersebut terbukti salah.
Baca Juga : Paspampres Halangi KPK Korsel Jemput Paksa Presiden Yoon Suk Yeol
Penyidik Korea Selatan yang berusaha melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Yoon pada Jumat 3 Januari lalu, terpaksa mundur setelah terlibat ketegangan selama lebih dari lima jam dengan petugas pengamanan presiden, yang menolak mereka masuk dengan alasan keamanan. (Sumber Antara)