Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Meski begitu, Hasto tak menghadiri pemeriksaan.
Apa alasan Hasto tak datang?
"Penyidik menginfokan bahwa Saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 6 Januari 2025.
Meski begitu, penyidik KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.
Selain Hasto, KPK juga memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sendiri, terinformasi akan hadir pada Senin siang.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto disebut KPK salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.
Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu.