Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tak memenuhi panggilan KPK, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Hasto beralasan, ia tengah menghadiri rapat acara terkait HUT PDIP. Kegiatan PDIP ini, disebut lebih dahulu dijadwalkan dibanding pemeriksaan oleh KPK.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," ujar juru bicara PDIP Guntur Romli, Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Hasto Mangkir Pemeriksaan KPK
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga memastikan bahwa Hasto tak menghadiri pemeriksaan.
"Penyidik menginfokan bahwa Saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa, Senin, 6 Januari 2025.
Meski begitu, penyidik KPK bakal menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.
Selain Hasto, KPK juga memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam perkara yang sama. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru yakni Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga:Noel Relawan Prabowo: Gertak Sambal Hasto Tak Ubah Status Tersangka
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sendiri, terinformasi akan hadir pada Senin siang.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto disebut KPK salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.
Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu.