Ntvnews.id, Jakarta - Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkap kronologi peristiwa penembakan di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang yang terjadi pada 2 Januari 2025 lalu.
Madya Denih Hendrata menyatakan bahwa ada tiga oknum TNI AL diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut. Ia lantas menekankan, bahwa tidak akan tinggal diam dalam menyikapi permasalahan demikian.
"Kami tegaskan TNI AL tidak tinggal diam, kami kumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap kasus ini. Saya pertama kali menerima laporan insiden ini 2 januari 2025 malam dari asintel pangkormada RI bahwa," kata Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Senin, 6 Januari 2025.
Baca Juga: Kronologi Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area, Diduga Libatkan 'Anggota'
Kapolresta Tangerang saat melakukan pengecekan TKP kasus penembakan dua orang pengendar mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak (Antara)
"Tiga anggota yang sedang berada di pangkalan Pondok dayung yakni sertu AA, sertu RH, LKBA di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh 15 orang tak dikenal di rest area KM 45 Tol Merak Tangerang," sambung dia.
Laksamana Madya Denih Hendrata menceritakan, insiden tersebut bermula dari pembelian mobil.
"Insiden berpangkal dari pembelian mobil, dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," terangnya.
Baca Juga: Detik-detik Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang Menurut Anak Korban
"Setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka, saat ini tiga orang tersebut sedang melakukan penyelidikan di Posmoal. Baru saja kami baru melakukan paparan gelar perkara dari Polda Banten," terangnya.
Kemudian Laksamana Madya Denih Hendrata menuturkan, bahwa TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan menunjunh tinggi asas praduga tak bersalah.
"TNI AL sangat hormati proses hukum dengan menunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami gak ada yang ditutup-tutupi. Kami akan menindak tegas anggota yang bersalah sesuai dengan UU yang berlaku di TNI," kata dia.