Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengembangkan pengusutan terhadap kasus judi online (judol). Total total 17 rekening diblokir polisi, yang diduga terkait transaksi hasil judol. Ini berlangsung selama kurun waktu tahun 2020-2022.
"Penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022, dengan total Rp 72.335.550.082,24 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Helfi, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja sama dengan kementerian atau lembaga terkait. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tentunya tidak terlepas dari bantuan rekan rekan kami, mitra kami, dari Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, Komdigi dan Menko Polkam," tuturnya.
Helfi lantas mengajak masyarakat untuk turut membantu dalam pemberantasan judol. Ia meminta masyarakat melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan judi online.
"Kami mengajak pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online, dan tindak pidana pencucian uang," jelas dia.
"Kami mohon supaya segera melaporkan semua bentuk perjudian dan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada kami, pada Polri," sambung Helfi.