Ntvnews.id, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.35 WIB. Kepada awak media, ia mengatakan akan memberikan pernyataan setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Setelah ini saya berjanji akan memberikan pernyataan," ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
Setibanya di gedung KPK, Wahyu langsung mengisi buku tamu sebelum diarahkan petugas ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Hasto PDIP
Sementara itu, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada hari yang sama. Namun, Hasto tidak hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Penetapan Tersangka Baru
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus terkait Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
"Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ungkap Setyo.
Dugaan Obstruction of Justice
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Setyo mengungkapkan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto:
1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto juga mengumpulkan saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 oleh KPU. Namun, ia terus menghindari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan, yang juga menjadi terpidana, telah divonis tujuh tahun penjara. Saat ini, ia sedang menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
(Sumber: Antara)