Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013–Januari 2020, Iqbal Latanro (IL), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi senilai Rp1 triliun.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama IL, RAM, KK, dan S," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Iqbal Latanro, beberapa saksi lain juga diperiksa, yakni pegawai PT Insight Investments Management bernama Reyhan Akmal Maliki Adinugraha, pihak swasta Kun Kurnely, dan pegawai PT Smartdeal Money Changer bernama Silvia.
Baca juga: Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih rinci mengenai materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Utama Nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan itu, Antonius dikonfirmasi terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi yang merekomendasikan penempatan dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK secara resmi mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kasus ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan lain dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Pengakuan Antasari Azhar Tak Terima Taspen dan Dana Pensiun
Dalam penyelidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, sesuai kebijakan lembaga antikorupsi, identitas para tersangka beserta rincian perkara akan diumumkan setelah dilakukan penahanan.
Meski demikian, KPK mengonfirmasi telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta, untuk mendukung proses penyidikan.
(Sumber: Antara)