Ntvnews.id, Jakarta - Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Harun Masiku, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wahyu mengaku sudah memberikan semua informasi kepada penyidik KPK.
Menurutnya, tak ada hal baru terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Hasto.
"Saya ditanya pertanyaan yang mengulang dari pertanyaan yang sebelumnya. Jadi, tidak ada informasi baru yang saya berikan, tetapi saya meneliti kembali jawaban saya yang dahulu sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan," ujar Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Wahyu enggan berkomentar lebih lanjut soal pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepadanya. Sebab, pihak yang berwenang menyampaikan informasi ialah KPK.
"Itu mungkin juru bicara KPK besok yang akan memberikan pernyataan," ucapnya.
Wahyu berjanji senantiasa bersikap kooperatif dengan penyidik KPK dan semua informasi yang dimilikinya sudah disampaikan ke penyidik.
"Prinsipnya tentu kasus terdahulu yang menyangkut saya, sudah saya sampaikan segala sesuatunya yang saya tahu, yang saya lihat, yang saya punya, dan saya bersikap kooperatif," jelas dia.
Wahyu sendiri menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam oleh penyidik KPK. Ia mulai diperiksa pukul 12.35 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.38 WIB.
Penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto, namun ia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara terkait Harun Masiku. Pertama kasus suap pergantian PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Kedua, perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Dalam kasus suap PAW anggota DPR RI, Hasto disebut KPK salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.
Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu. Wahyu sendiri telah dihukum atas kasus suap PAW.