Didemosi 5 Tahun, 2 Polisi Pemeras WN Malaysia di DWP Banding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 08:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi lagi-lagi terkena sanksi demosi, akibat terlibat pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi dijatuhkan dalam sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 Desember 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Erdi Chaniago, mengatakan dua personel yang disanksi demosi berinisial AJMG dan WTH, yang merupakan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar penegakan hukum," kata dia, Senin, 6 Januari 2025.

Kedua polisi diputus melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), atas perbuatannya mengamankan warga negara asing maupun Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba, saat pelaksanaan DWP di JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Tapi, dua personel polisi itu selanjutnya meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pelepasan dari orang-orang yang ditahan.

Pasal yang dilanggar masing-masing oleh AJMG adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sedangkan, WTH dinyatakan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut dia, kedua personel juga dijatuhi sanksi administrasi lainnya, yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri.

Kedua polisi juga dijatuhi pula sanksi etika, yakni perilaku mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Majelis Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta wajib mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar. Tentunya, pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," kata dia.

Atas putusan KKEP, AJMG dan WTH melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan banding.

Sosok AJMG diperkirakan ialah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan sosok WTH diduga kuat adalah Bripka Wahyu Tri Haryanto lantaran keduanya masuk daftar personel yang dimutasi oleh Polda Metro Jaya.

Aiptu Armadi serta Bripka Wahyu yang sebelumnya menduduki posisi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

x|close