Ntvnews.id, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung memberikan pendampingan kepada ER (40), korban pengeroyokan di Penjaringan, yang mengalami cedera serius di wajah dan tubuh serta hampir diperkosa. Pendampingan dilakukan untuk memperoleh bukti visum dari tubuh korban.
“Hasil visum menunjukkan adanya memar pada bagian wajah, sekitar alis dan pelipis, serta luka-luka lainnya di seluruh tubuh,” ungkap Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, dilansir dari Antara, Selasa, 7 Januari 2025.
Deni melaporkan bahwa tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus pengeroyokan ini, yakni K (41), E (20), dan CK (15). Penyelidikan masih berlangsung terhadap dua orang lainnya, sehingga total yang diperiksa mencapai lima orang.
Ilustrasi Penganiayaan (ANTARA)
Deni juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap anak yang terlibat, CK, merupakan bagian dari proses penyelidikan, termasuk untuk mengungkap motif dan hubungan di antara para pelaku serta antara pelaku dengan korban, yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Berita yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa dugaan motif kekerasan ini berkaitan dengan masalah pribadi. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana untuk mengungkap alasan di balik terjadinya pengeroyokan tersebut.
Selain hasil visum, polisi juga sudah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dan pakaian yang dipakai oleh pelaku berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.
Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona (Antara)
Dalam proses penyelidikannya, polisi akan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang diartikan sebagai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terbuka terhadap seseorang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi pelaku pengeroyokan hingga lima tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, pada Senin malam, sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang wanita yang tidak berdaya setelah dipukuli oleh beberapa orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa pelaku juga menarik paksa celana korban hingga terlepas. Ketua RW 08 Penjaringan, Ari Muhayar, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada aparat berwenang.