Ntvnews.id, Jakarta - Dua polisi kembali menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.
"Iya (hari ini) ada dua orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, Selasa, 7 Januari 2025.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam, memantau langsung sidang etik ini. Menurut dia, dua polisi yang disidang berpangkat brigadir dan bripka.
"Inisialnya Brigadir DW dan Bripka RP," ucap Anam.
Berdasarkan daftar 34 polisi yang dicopot dari jabatannya atau terkena mutasi, Brigadir DW adalah Dwi Wicaksono dan Bripka RP ialah Ready Pratama. Keduanya merupakan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat dugaan pemerasan terjadi, hingga akhirnya dicopot.
Sebelumnya, sembilan polisi telah menjalani sidang etik KKEP dan diberi sanksi. Tiga di antaranya dipecat secara tidak hormat atau terkena PTDH. Mereka antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dicopot, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kemudian, empat lainnya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. Mereka antara lain, eks Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Kompol Dzul Fadlan, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Iptu Syaharuddin dan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Sehatma Manik.
Kemudian, eks Bintara Ditresnarkoba Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang dijatuhkan sanksi demosi lima tahun.
Terakhir, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto yang sebelumnya merupakan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang juga disanksi demosi lima tahun. Adapun seluruh polisi yang dihukum melakukan perlawanan. Mereka langsung mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.