Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun ini atau 2025.
Adapun perubahan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun ini juga menjadi rujukan untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Adapun dalam Pasal 15 disebutkan untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun. Kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Baca juga: Pengacara Deolipa Bicara Soal Dipecatnya Sandi Butar Butar Damkar Depok
Baca juga: Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Menkes: Mirip Flu Biasa, Tidak Perlu Panik
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi poin ke 3 dalam Pasal 15 tersebut, dikutip Selasa 7 Januari 2025.
Sehingga pada tahun 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.