Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan informasi mengenai penggeledahan tersebut.
"Betul, ada kegiatan geledah oleh satgas penyidikan. Detailnya silakan tanya kepada Jubir," ujar Setyo dikutip dari Antara, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ulang Hasto PDIP
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.
"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Tessa.
Rumah Hasto yang digeledah berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, Tessa belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan karena proses tersebut masih berlangsung.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," tambahnya.
Pada Selasa (24/12/2024), penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga mengarahkan DTI untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga: Hasto Pilih Hadiri Acara HUT PDIP Ketimbang Diperiksa KPK
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menjelaskan beberapa tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice, yaitu:
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Namun, Harun terus mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017—2022, yang juga terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dihukum 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.