Menkum Bakal Transparan soal Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 18:15
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui usai acara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk transparan mengenai daftar 44 ribu narapidana (napi) yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi publik untuk mengawasi kebijakan tersebut.

"Intinya nanti kalau dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik," kata Supratman saat ditemui usai acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum di Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca juga: Menkum Supratman Andi Agtas Minta Maaf Soal Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu data dari Kementerian Imipas terkait nama-nama napi yang akan mendapatkan amnesti. Ia berharap daftar tersebut dapat diselesaikan pada pekan depan.

"Oleh karena itu beberapa saat yang lalu Menteri Imipas menjanjikan dalam waktu dekat nama-nama tersebut akan segera diserahkan," ujarnya.

Meski begitu, Supratman mengakui proses asesmen untuk menentukan napi yang berhak menerima amnesti kemungkinan memakan waktu lebih lama. "Kemenkum tidak memiliki target tertentu kapan daftar itu akan rampung, karena pihak yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas," tambahnya.

Setelah menerima data dari Kementerian Imipas, Kemenkum akan memeriksanya sebelum diserahkan kepada Presiden. "Setelah itu kemudian kami teliti dan serahkan kepada Bapak Presiden. Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa yang akan mendapatkan amnesti," jelas Supratman.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan kebijakan kewajiban mengikuti program komponen cadangan (komcad) bagi narapidana usia produktif sebagai syarat untuk mendapatkan amnesti.

"Komcad memang tidak wajib bagi warga negara yang lain, tetapi kalau Presiden mengatakan 'siapa yang akan bersedia untuk dilatih jadi komcad, diberi amnesti', bisa. Itu nanti kita rumuskan," ujar Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Presiden Prabowo Subianto, lanjut Yusril, menilai bahwa narapidana narkotika yang merupakan pengguna lebih tepat direhabilitasi daripada menjalani hukuman penjara.

"Oleh sebab itu, Presiden ingin memberikan amnesti kepada narapidana dimaksud," tuturnya.

(Sumber: Antara)

x|close