DPO Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak Masih Dalam Pengejaran Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 17:52
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
asi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa asi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa ((Antara))

Ntvnews.id, Kabupaten Tanggerang  - Jajaran Kepolisian Resor Kota Tangerang, Banten, terus menyelidiki dan mengembangkan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Upaya ini juga mencakup pengejaran terhadap dua tersangka yang saat ini masih buron.

Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka atas dugaan penggelapan kendaraan milik pemilik rental. Dua tersangka, yakni AS dan IS, telah diamankan, sementara dua lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Anggota TNI AL yang Jadi Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil dari Kopaska dan KRI Bontang

"Untuk sindikat penggelapan ini ada empat orang, dua orang inisial AS dan IS sudah ditangkap, dan dua orang lainnya inisial IH dan RH masih dalam pengejaran, status DPO atau buron," kata Kasi Humas Polresta Tangerang Inspektur Polisi Dua Purbawa, Selasa 7 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa keempat pelaku penggelapan kendaraan memiliki peran yang berbeda-beda. AS, yang telah diamankan, bertindak sebagai pelaku utama yang menggelapkan kendaraan milik korban, Ilyas Abdurahman, seorang pemilik rental.

Sementara itu, IH, yang saat ini berstatus sebagai DPO, berperan sebagai otak di balik penggelapan kendaraan tersebut dan merupakan orang yang menyuruh AS untuk menyewa kendaraan milik korban.

"IH yang menyuruh AS untuk menyewa mobil dan tiba di bisnis jasa rental milik IAR. Setelah itu, IH ini menjual mobil ke RH, pelaku ini juga masih DPO," terangnya.

Pelaku RH, yang saat ini berstatus DPO, berperan menjual kendaraan milik korban kepada tersangka IS. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada kelompok anggota TNI Angkatan Laut berinisial AA dan BA.

"Pada kasus ini, untuk dua pelaku yang sudah berhasil diamankan, dijerat pasal kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung menimbulkan insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang," kata Purbawa.

Baca Juga: Kapolda Banten Ungkap Kronologi Penembakan di Tol Tangerang-Merak yang Melibatkan Oknum TNI AL

Peristiwa penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu.

Insiden ini mengakibatkan dua korban, yakni IAR dan RAB. Salah satu korban, yang merupakan pemilik rental mobil, meninggal dunia akibat luka tembak di bagian dada.

Pada Jumat 3 Januari, polisi berhasil menangkap pelaku penyewa mobil rental, yaitu AS dan IS, di wilayah Pandeglang, Banten.

Baca Juga: Kapolda Banten Ungkap Penembakan di Tol Melibatkan TNI dan Mobil Sewaan

Tak lama setelah itu, pelaku penembakan yang merupakan anggota TNI AL berhasil diamankan oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Mereka adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Ketiga anggota TNI AL yang ditangkap tersebut diketahui adalah rekan satu kelompok, meskipun tidak memiliki peran spesifik dalam insiden tersebut.

(Sumber Antara)

x|close