28 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Belum Juga Lapor LHKPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 20:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih Prabowo Kompak Olahraga Pagi bersama Kabinet Merah Putih (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Hingga kini belum sepenuhnya anggota Kabinet Merah Putih melaporkan harta kekayaannya. Sejauh ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru 72 persen anggota Kabinet Merah Putih yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari data per hari ini, update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih, tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau telah mencapai sekitar 72 persen," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 7 Januari 2025.

Budi merinci, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 44 orang telah menyampaikan LHKPN.

Lalu dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Selanjutnya, dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, 8 orang telah melaporkan LHKPN.

"KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Di mana, batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan, atau 21 Januari 2025," kata Budi.

Ia mengatakan KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.

LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.

x|close