KPK Bantah Penggeledahan Rumah Hasto Sebagai Pengalihan Isu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jan 2025, 19:55
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan besar dengan menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat.

Aksi ini sontak memicu spekulasi publik yang mempertanyakan apakah langkah ini murni bagian dari penegakan hukum atau sekadar pengalihan isu di tengah riuhnya berita-berita politik lainnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Baca Juga: Rumah Hasto Digeledah KPK, PDIP: Pengalihan Isu OCCRP!

"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," ujarnya dilansir Antara.

Namun, KPK juga menyadari adanya opini di masyarakat yang menilai bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian dari isu-isu hangat yang tengah menjadi sorotan.

"Ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," katanya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. <b>(PDIP)</b> Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (PDIP)

Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memainkan peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Lobi tersebut bertujuan agar Wahyu menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain dijerat dengan kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Berikut adalah rangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh Hasto untuk menghalangi penyidikan:

1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Kasus Harun Masiku sudah menjadi momok bagi KPK sejak tahun 2020. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019—2024.

Namun, hingga kini Harun masih belum berhasil ditangkap dan terus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

x|close