Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kini mulai gelar sidang perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang menggunakan sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Tragis! Warga Mukomuko Tewas di Kebun Sawit, Diduga Jadi Korban Serangan Harimau
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Rabu 8 Januari 2025, dilansir Antara.
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Dok.Antara)
Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," tutur Enny saat ditemui di Media Center MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Adapun MK telah registrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.
"Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz, Jumat (3/1).