Hakim Kabulkan Permohonan Perpanjangan Penahanan Yoon Suk Yeol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 11:55
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu (1/1/2025) menyatakan bahwa dirinya akan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Rabu (1/1/2025) menyatakan bahwa dirinya akan (ANTARA/Anadolu)

Ntvnews.id, Seoul - Pada Selasa 7 Januari lalu pengadilan mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang surat perintah penahanan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang telah dimakzulkan. Perpanjangan ini terkait dengan pemberlakuan darurat militer singkat yang dipimpinnya.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menyetujui permohonan perpanjangan yang diajukan oleh penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), setelah surat perintah awal berakhir pada Senin, demikian menurut pernyataan pejabat terkait, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga: Paspampres Bantah Ancam Tembak Penyidik KPK Korsel

Sebelumnya, upaya CIO untuk melaksanakan surat perintah penahanan pada Jumat lalu gagal, karena petugas keamanan presiden mencegah mereka memasuki kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul.

Meskipun durasi perpanjangan tidak diumumkan, laporan mengindikasikan bahwa masa penahanan melebihi batas tujuh hari yang biasa berlaku, mengingat kesulitan yang diprediksi dalam menahan Yoon. CIO awalnya mengajukan surat perintah pada 30 Desember, menuduh Yoon mendalangi pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pada keesokan harinya, pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan tersebut, menjadikannya yang pertama dalam sejarah Korea Selatan untuk seorang presiden yang masih menjabat. Dengan perpanjangan ini, CIO diperkirakan akan melanjutkan upaya untuk menahan Yoon dalam waktu dekat.

Baca Juga: Paspampres Halangi KPK Korsel Jemput Paksa Presiden Yoon Suk Yeol

Sementara itu, pada Minggu, permohonan penangguhan surat perintah yang diajukan oleh Yoon ditolak oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul. Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh tim hukum Yoon dengan klaim bahwa surat perintah tersebut melanggar hukum.

Meskipun alasan resmi penolakan pengadilan tidak diungkapkan, tim hukum Yoon menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon.

(Sumber Antara)

x|close