Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada Jawa Timur 2024.
Salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, dalam sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa pemungutan suara ulang tersebut diminta tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Baca Juga : Suara Khofifah-Emil di Pilkada Jatim Tembus 12,1 Juta
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur … dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata Susilo, Rabu 8 Januari 2025.
Dalam petitumnya, Risma-Gus Hans juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah-Emil Dardak karena dianggap telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Risma-Gus Hans juga meminta agar Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dibatalkan.
Selain itu, menurut Risma-Gus Hans, hasil perolehan suara Pilkada Jawa Timur 2024 yang sah adalah pasangan Risma-Gus Hans yang memperoleh 6.743.095 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, memperoleh 1.797.332 suara.
Tim kuasa hukum Risma-Gus Hans mengklaim bahwa pasangan Khofifah-Emil Dardak, yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, telah melakukan pelanggaran TSM.
Baca Juga : Risma dan Gus Hans Ajukan Gugatan ke MK
Salah satu pelanggaran yang disampaikan tim kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam persidangan adalah terkait dengan distribusi bantuan sosial (bansos). Mereka menyatakan bahwa distribusi bansos yang masif berkorelasi dengan peningkatan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak.
"Setelah kami menggunakan data, menggunakan program, ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 2 (Khofifah-Emil Dardak) itu ada korelasinya. Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 2 ini ada rumusnya, tapi nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan," ucap Susilo.
Baca Juga : Quick Count Poltracking Jatim: Khofifah-Emil 60.55 %, Risma-Gus Hans 30.1%, Suara Masuk 50%
Di sisi lain, kubu Risma-Gus Hans menyebutkan adanya perbedaan signifikan dalam jumlah suara tidak sah antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) di Jawa Timur. Susilo mengungkapkan bahwa suara tidak sah di pilgub mencapai 822.394, sementara di pilbup hanya 366.273.
Mereka juga mendalilkan adanya manipulasi terhadap formulir C.Hasil pilgub di beberapa TPS. "Formulir C.Hasil ini ada yang di-tip-ex (dihapus menggunakan cairan pengoreksi), padahal seharusnya dicoret," kata Susilo.
Perkara sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan oleh Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menjadi satu-satunya penggugat hasil pilkada Jawa Timur, sementara rival mereka, Luluk dan Khakim, tidak mengajukan gugatan.
(Sumber Antara)