Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menghapus lebih dari 35.000 konten promosi produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak 2018.
Dalam siaran pers disebutkan bahwa sebagian besar konten tersebut tersebar di platform media sosial milik Meta, seperti Facebook.
Data pemerintah menunjukkan, dari total konten yang dihapus, sebanyak 23.000 berasal dari platform Meta, sementara 8.600 lainnya ditemukan di platform perdagangan elektronik.
Baca juga: Rumuskan Regulasi AI, Kemkomdigi Libatkan Pemangku Kepentingan Lain
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dari paparan konten promosi produk ilegal di dunia maya. Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Kepala BPOM di Kantor Kemkomdigi, Selasa, 7 Januari 2025.
"Pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, seperti memblokir situs, menghapus konten, dan menutup akun yang mempromosikan produk ilegal," ujar Meutya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menambahkan, kolaborasi antara BPOM dan Kemkomdigi sangat efektif dalam mengawasi promosi dan peredaran produk makanan, kosmetik, serta obat-obatan.
Ia menjelaskan bahwa promosi dan penjualan produk melalui platform daring membutuhkan pengawasan yang ketat. Sejak 2021, BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan promosi ilegal dan merekomendasikan pemblokiran konten kepada pihak terkait, termasuk Kemkomdigi.
Taruna juga berharap sistem pengawasan patroli siber BPOM dapat diselaraskan dengan sistem pengaduan milik Kemkomdigi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
"Kami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya," katanya.
(Sumber: Antara)