Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram, Rabu.
Efrien menjelaskan bahwa status lengkap pada berkas perkara ini ditetapkan setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
Baca juga: Agus Buntung Dapat Shower, Toilet Duduk, dan 1 Pendamping di Penjara
Penelitian tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas tahap kedua yang dilakukan oleh penyidik kepolisian pada 16 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana penyidik kepolisian untuk melanjutkan proses P-21 dengan pelaksanaan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (9/1).
"Jika tidak ada halangan, Kamis (9/1) pagi besok, penyidik Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke penuntut umum di Kejari Mataram," katanya. (Sumber: Antara)