Ntvnews.id, Jakarta - Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terletak di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Januari 2024.
Chico menilai penggeledahan tersebut sebagai bagian dari drama yang dimainkan KPK, mengingat Hasto telah berstatus sebagai tersangka.
"Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka," kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Bawa Sebuah Koper dari Rumah Hasto PDIP
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut. Menurut Chico, langkah tersebut lebih kepada upaya pengalihan isu dari persoalan lain yang dianggap lebih besar.
"Bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu," ujar Chico.
Chico juga menyinggung laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang mencantumkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam daftar nominasi pemimpin dunia paling korup. Ia menduga tindakan KPK bertujuan untuk mengalihkan perhatian publik dari laporan tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah tudingan bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan sebagai upaya pengalihan isu.
Baca Juga: Komentar Ahmad Dhani Soal Kenaikan PPN 12%: Itu Ulah PDIP
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Hasto, yang berada di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," ucap Tessa.