Oknum TNI Terlibat Kasus Bos Rental Mobil, Amnesty: Polisi Tak Boleh Ragu, Tindak Tegas Pelaku!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 14:59
thumbnail-author
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV/tangkapan layar NTV Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menyoroti kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman oleh oknum TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Usman menyesalkan penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut. Ia juga meminta agar polisi tidak ragu dalam menindak pelaku.

Hal itu disampaikan Usman Hamid dalam Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (7/1/2025).

"Kita sangat menyesalkan tindakan penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut. Itu jelas dapat digolongkan sebagai pembunuhan di luar hukum. Dan perbuatan ini jelas melanggar hak asasi manusia," kata Usman Hamid.

Usman mengaku sangat menyayangkan perilaku aparat keamanan baik anggota TNI maupun anggota Polri yang begitu mudah untuk menggunakan senjata api. Meletuskan peluru sehingga mengakibatkan korban jiwa.

Menurutnya, tidak ada kondisi apapun di tempat kejadian perkara yang memperlihatkan bahwa pelaku benar-benar dalam kondisi keselamatan terancam sehingga bisa digunakan sebagai alasan membenarkan itu.

Menanggapi adanya dugaan aksi pengeroyokan yang memicu penembakan.

"Saya kira harus diperiksa betul. Apa benar ada pengeroyokan itu?" tandasnya.

"Kita sudah sering mendengar ketika seorang warga sipil tewas lalu aparat memberikan penjelasan yang seolah-olah ingin membenarkan tindakan yang jelas-jelas salah. Atau ingin menghindari pertanggungjawaban. Entah itu korbannya dianggap tawuran atau korbannya dipandang menyerang dan seterusnya," lanjutnya.

"Perbedaan-perbedaan informasi tersebut justru menimbulkan tanda tanya yang harus segera dijelaskan secara terang benerang oleh aparat penegak hukum. Dalam hal ini kepolisian. Karena tindakan ini ada di dalam lingkungan hukum pidana umum. Dan karena itu anggota TNI yang menjadi pelakunya harus tunduk pada jurisdiksi peradilan umum," imbuhnya.

Usman pun meminta kepolisian untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan terhadap pelakunya.

"Dan pihak kepolisian tidak boleh ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya. Dan lindungi masyarakat dari segala ancaman semacam ini," ujarnya.

"Ini perilaku arogansi yang berkali-kali terjadi dan tidak pernah dihukum secara benar-benar dan adil sehingga terus berulang. Ini yang kami sangat sesalkan. Jadi tidak ada pilihan lain kecuali TNI juga bersikap terbuka di dalam mengungkap kasus ini tanpa ada dugaan bahwa TNI secara kelembagaan melindungi anggotanya yang terlibat di dalam dugaan pembunuhan di luar hukum ini," tambahnya.

Usman menyatakan anggota yang melakukan kesalahan harus dihukum harus diproses hukum. Kelembagaan jangan dilibat-libatkan.

"Jangan kemudian lembaga menjadi tempat perlindungan bagi orang-orang yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Jadi saya kira kasus ini mencederai awal tahun 2025. Padahal sepanjang tahun 2024 kita sudah berkali-kali mendengar penggunaan senjata api sehingga mengakibatkan kematian warga sipil," tuturnya.

"Jadi harus ada evaluasi besar dalam penggunaan senjata api baik anggota TNI maupun anggota Polri," pungkasnya.

x|close