Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ditanyai wartawan soal kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya. Pertanyaan itu disampaikan awak media saat konferensi pers bersama antara Kapolri dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto, hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, di Mabes Polri, Jakarta.
Wartawan bertanya soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli yang tak kunjung tuntas penanganannya di Polda Metro Jaya.
Lantas, apa jawaban Kapolri?
"Terkait dengan PR-PR (Pekerjaan Rumah) yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," ujar Sigit, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Pengacara Firli Bahuri Desak Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan
Sigit mengaku tak mematok target penyelesaian kasus Firli. Menurutnya, hal itu hanya jadi fokus Polri untuk segera dituntaskan.
"Dan saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan," kata Kapolri.
Sementara, Ketua KPK Setyo Budiyanto yang berada di sebelah Kapolri mengatakan saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus itu.
"Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu, seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa," ujar Setyo.
Walau begitu, ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi.
"Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)" jelas dia.
Baca Juga: Kalau Mangkir Pemeriksaan Lagi, Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa
Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Firli tak ditahan penyidik, tapi dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli terjerat tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan SYL, kedua dugaan pencucian uang, serta ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai maupun pimpinan KPK bertemu dengan pihak beperkara.