Hengki-Sudradjat Ajukan Gugatan ke MK, Minta Jeje Govinda Didiskualifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 16:33
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, Regginaldo Sultan (kanan atas), menyampaikan permohonan kliennya pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Tangkapan layar - Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Nomor Urut 3 Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, Regginaldo Sultan (kanan atas), menyampaikan permohonan kliennya pada sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA (Fath Putra Mulya))

Ntvnews.id, Jakarta - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengki Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, dari partisipasi Pilkada Bandung Barat 2024.

Reginaldo Sultan, salah satu kuasa hukum Hengki-Sudradjat, menjelaskan bahwa Jeje-Asep Ismail telah melakukan sejumlah pelanggaran, baik dari tahapan kampanye hingga pemungutan suara, termasuk adanya keberpihakan dari aparat pemerintahan serta praktik politik uang.

"Apabila Pilkada Bandung Barat dilaksanakan secara adil dan jujur tanpa adanya dua hal tersebut, maka hasil pemilihan tidak akan ada perselisihan suara yang signifikan antara kami dan pasangan calon nomor urut 2," ungkap Reginaldo dalam sidang pendahuluan di Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Baca juga: Hasil Real Count Pilbup Bandung Barat: Jeje Sementara Unggul dari Hengky Kurniawan dan Gilang Dirga

Hengki-Sudradjat menilai ada keberpihakan dari aparatur pemerintahan terhadap pasangan Jeje-Asep Ismail, yang melibatkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Reginaldo menjelaskan bahwa pada kunjungan kerjanya di Desa Cikahuripan pada 15 November 2024, Yandri Susanto diduga menyampaikan pesan-pesan yang mendukung kemenangan Jeje-Asep Ismail. Raffi Ahmad juga hadir dalam acara tersebut.

"Yandri Susanto mengatakan bahwa syaratnya hanya dua dan mengungkapkan hubungan dekat dengan Raffi Ahmad, yang terkenal dan memiliki relasi luar biasa, serta menyarankan memanfaatkan hubungan tersebut untuk kemajuan Bandung Barat," kata Reginaldo.

Ia menambahkan bahwa Yandri Susanto beberapa kali menyebut kata "dua" dalam ucapannya, yang menurutnya menunjukkan bahwa Menteri Desa tersebut menggunakan posisinya untuk mendukung pasangan Jeje-Asep Ismail.

Selain itu, pihak Hengki-Sudradjat juga menduga Raffi Ahmad memanfaatkan posisi jabatannya sebagai aparatur pemerintahan untuk mempengaruhi pemilih dalam kampanye akbar pasangan Jeje-Asep Ismail pada 22 November 2024.

Baca juga: Debat Pilgub Jabar 2024, Jeje Wiradinata Ungkap Tak Semua Daerah Cocok Jadi Tempat Wisata

"Pada kampanye akbar pasangan calon nomor urut 2, Raffi Ahmad hadir sebagai Utusan Khusus Presiden dalam bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, dan turut serta secara virtual di layar monitor yang dipasang di panggung kampanye, yang diduga telah menggunakan kedudukannya untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2," jelas Reginaldo.

Di sisi lain, Hengki-Sudradjat juga mencurigai adanya praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan meluas di lebih dari setengah kecamatan di Bandung Barat, yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih untuk pasangan Jeje-Asep Ismail.

Berdasarkan hal tersebut, Hengki-Sudradjat meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Bandung Barat 2024.

Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail, dari partisipasi Pilkada Bandung Barat 2024.

Selain itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengadakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan Jeje-Asep Ismail.

(Sumber: Antara)

x|close