Kejagung Masih Dalami Sumber Uang Zarof Ricar Dalam Kasus Ronald Tannur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 16:50
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 8 Januari 2025. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tengah menyelidiki asal-usul uang hampir Rp1 triliun yang disita dari tersangka Zarof Ricar, yang terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kasasi Ronald Tannur.

“Yang jelas, jaksa sedang mengidentifikasi uang yang sudah dilakukan penyitaan sebesar hampir Rp1 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga: Kejagung: Selama 2024 Negara Rugi Rp310,61 Triliun Gara-gara Korupsi

Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung, diketahui memiliki sebagian besar uang senilai Rp920 miliar yang disita dari rumahnya. Uang tersebut diduga diperoleh saat ia berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.

Febrie menjelaskan bahwa karena kegiatan ini berlangsung selama 10 tahun, jaksa kini tengah menyelidiki identitas pemberi uang, jumlah yang diberikan, serta perkara apa saja yang terkait dengan transaksi tersebut.

“Ini butuh ketelitian betul dari penyidik. Penyidik harus melihat alat bukti karena tidak bisa juga kita langsung menuding. Kalau Zarof ngomong ini dari si A, kita tuding si A, ‘kan, tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Diperiksa Kejagung

Karena itu, ia menjelaskan bahwa informasi terkait perkembangan penelusuran uang milik Zarof Ricar dibatasi kepada media untuk menghindari gangguan terhadap proses penyidikan.

“Karena kita tidak mau juga penyidik terganggu di lapangan yang sedang mencari alat bukti masing-masing uang ini dari mana sumbernya,” ujarnya.

Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti berupa uang tunai hampir mencapai Rp1 triliun, yang terdiri dari berbagai mata uang, yaitu Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Ini Fakta Baru Kasus Zarof Ricar

Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya mencapai Rp920.912.303.714,00.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa sebagian besar uang tersebut diperoleh Zarof saat menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung antara 2012 hingga 2022.

(Sumber Antara)

x|close