Kementerian ESDM Batasi Penggunaan Air Tanah di Daerah Kritis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 18:03
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah menghadiri acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memberi keterangan setelah menghadiri acara “Launching Perizinan Air Tanah” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi penggunaan air tanah di wilayah yang cekungan air tanahnya tergolong kritis hingga rusak.

“Untuk daerah-daerah kritis akan kami berikan atensi khusus supaya tidak dilakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Rabu.

Kementerian ESDM akan menerapkan kontrol melalui pengetatan penerbitan izin di wilayah-wilayah yang masuk kategori kritis dan rusak. Yuliot memaparkan beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah yang tergolong rawan, kritis, dan rusak.

Baca juga: ESDM Bentuk Ditjen Penegakan Hukum Buat Awasi Tambang

Wilayah yang dikategorikan rawan meliputi Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Karanganyar dan Boyolali di Jawa Tengah; serta Metro dan Kotabumi di Lampung.

Adapun wilayah yang masuk kategori kritis antara lain Denpasar dan Tabanan di Bali; Brantas, Jawa Timur; Palangkaraya, Kalimantan Tengah; serta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, wilayah yang cekungan air tanahnya telah mengalami kerusakan meliputi Jakarta; Karawang, Bekasi, Bogor, Bandung, dan Soreang di Jawa Barat; Serang dan Tangerang di Banten; serta Pekalongan, Pemalang, dan Semarang di Jawa Tengah.

“Dalam rangka perizinan, penatakelolaan, juga pengendalian, kami akan batasi pemanfaatan air tanahnya,” tegas Yuliot.

Perizinan yang diterbitkan akan disesuaikan dengan kondisi lingkungan, termasuk cadangan air tanah dan kebutuhan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah berencana memasang meteran untuk mengawasi pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan.

Jika ditemukan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah secara berlebih, pemerintah akan memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin pemanfaatan air tanah.

Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha untuk membuat sumur resapan guna mengembalikan sebagian air tanah yang telah dimanfaatkan.

“Nanti kami juga akan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang tadinya rawan menjadi kritis. Ini mungkin perizinannya ada yang kami evaluasi. Yang lebih dari kuota (pemanfaatan air tanah) akan kami cabut,” tambah Yuliot.

(Sumber: Antara)

x|close